SANGATTA- Pemerintah Kota Bontang dikabarkan berencana akan kembali mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, namun kali ini, permohonan gugatan akan di lakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan menyebut, mempersilahkan apabila Pemerintah Kota Bontang akan kembali mengajukan permohonan gugatan terkait tapal batas wilayah yang memang sejak lama menjadi polemik yang tak berkesudahan.
“Yah kita hormati ya keputusan mereka (Pemkot Bontang), namanya upaya hukum dan segala instrument yang mereka miliki, meskipun itu di MK asal sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan saja,” ujarnya.
Menurut pria berkamata ini, persoalan tapal batas di Kampung Sidrap sejatinya telah selesai, setelah adanya keputusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahawasanya wilayah kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dan menurutnya ketetapan itu menjadi keputusan akhir.
“Kuncinya adalah rangkul kembali dan beri meraka (masyarakat Kampung Sidrap) perhatian secara serius oleh pemerintah Daerah. Dan saya rasa apa yang di lakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) sehingga menempuh jalur hukum kesana (MK) mungkin ada celah hukumnya, “ ungkap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.
Disisi lain, dirinya bersyukur meskipun wilayahnya masih menjadi polemik permaslahan tapal batas yang terus berulang, namun, masyarakat di Kampung Sidrap masih mampu menjaga kondusifitas dan tidak mudah terpancing oleh hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
‘’Perlu adanya pendekatan secara holistik dan intergral yang harus di lakuakn oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi secara intens kepada amsyarakat,” pungkasnya. (adv/g-s08)