Samarinda- Anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menanggapi adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) perusahaan Batu Bara yang masih simpang siur.
Politisi PKB tersebut mengatakan harusnya BPK RI membeberkan dalam perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan perusahaan yang belum melakukan reklamasi sehingga publik mengetahuinya dan cendrung tidak manipulatif.
“Ya kita minta bahwa BPK membeberkan hasil temuan tersebut perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi dan perusahaan mana saja yang belum dan berapa nominal jaminan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi III akan segera memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kaltim dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu pihaknya berharap instansi tersebut dapat membawa serta membeberkan data riil tentang dana reklamasi pasca tambang yang ada di Kalimantan Timur.
“Terkadang instansi yang bersangkutan cendrung enggan memberikan yang benar kepada kami, padahal itu sangat penting masyarakat, karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya dirusak namun tidak berbanding dengan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Belum lagi terdapat temuan perusahaan batu bara yang memiliki IUP Bodong, fakta tersebut membuat masyarakarat bertanya terkait keseriusan pemerintah dalam membereskan masalah tambang.
“Seharusnya kita serius menangani masalah ini, jangan sampai perampokan Sumber Daya Alam kita terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Untuk diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat nilai jaminan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta
Selain itu terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga. (G-S01)