SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Petanahan menggelar rapat permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha antara dua perusahaan seluas kurang lebih 6.432,44 Ha, kamis (13/4/2023) di di Ruang Arau Sekretariat Kabupaten Kutim.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mewakili Seskab Kutim Rizali Hadi ini turut dihadiri Kadis LH Armin, Kadis DPM PTSP Teguh Budi Santoso, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Bony Briks. Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, perwakilan Badan Pertanahan, perwakilan PT Karya Nusa Daya, perwakilan PT Berkat Surya Bumi dan OPD terkait.

Ditemui usai rapat, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengatakan rapat ini merembukakkan bersama terkait dengan permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang diwilayah Kutim antara dua perusahaan yakni PT Karya Nusa Daya dan PT Berkat Surya Bumi.

“Pada prinsipnya hasil rapat ini adalah adanya beberapa permohonan namun masih ada tumpang tindih. Jadi masih perlu adanya klarifikasi dengan perusahaan-perusahan yang memohon tadi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk itu dalam rapat harus ada persetujuan bersama. Mulai DPMD PTSP ke BKPM, terkait perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Akhirnya, Pemkab Kutim memutuskan untuk menunda dulu sampai dengan dua bulan persetujuan kedua perusahaan itu, sambil menunggu klarifikasi dari tim yang dilakukan oleh DPMD PTSP Kutim.

“DPMD PTSP Kutim perlu mengkonfirmasi dahulu ke BKPM pusat, sebab kita tak boleh gegabah harus clear and clean dalam memberikan Persetujuan Kesesuaian PKKPR,” ujarnya.

Poniso mengatakan, pada prinsipnya Pemkab selalu terbuka untuk investor agar dapat berinvestasi sebanyak-banyaknya.

“Kita kan mendorong investasi, tetapi harus disesuaikan dengan aturan-aturan. Intinya segala-galanya harus clear and clean supaya energinya kita tak habis untuk mempersoalkan kebelakang lagi,” pungkasnya. (G-S02)

Loading