G-Smart.id-Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosper diselenggarakan di tempat pertemuan Posyandu RT 25, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.  Kegiatan ini hadiri lebih dari 120 orang dari perwakilan RT sekitar dan Ketua LPM Gunung Sari Ulu.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim tersebut menguraikan Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah diantaranya  menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain hal tersebut juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Syafruddin saat dikonfirmasi, Minggu (23/5).

Syafruddin juga menjelaskan bahwa inti dari Perda tersebut bahwa Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, alokasi anggaran melalui APBD Kaltim, menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” ujarnya.

Lanjut Syafruddin Selaku Ketua DPW PKB Kaltim ini mengatakan, bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum. Tetap patuh dan taat atas hukum,”bebernya.

“Kita berharap agar pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutupnya. (ADV/GS-05)

Baca juga : Safuad : Perda No 1 Tahun 2018 Untuk Menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Loading