SANGATTA – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Drs Aji Muhammad Arifin, M. Si mengukuhkan Majelis Adat Istiadat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), senin (15/7/2024) di Ruang Meranti Kantor Bupati. Dalam Majelis ini H Idrus Yunus dipercayakan sebagai Ketua bersama 10 orang tokoh atau tetuha Kutai yang ada di Kutim.
Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutim ini turut disaksikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Tokoh masyarakat yang juga mantan Gubernur Kaltim H Isran Noor, Mantan Ketua DPRD Kutim Hj Encek Ur Firgasih, rombongan Pangeran kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, beberapa Anggota DPRD Kutim, Ketua TP PKK Kutim Hj Siti Robiah, unsur Forkopimda, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim, Paguyuban, Ormas dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Majelis Adat Istiadat Kutim ini yang pertama ada di Kaltim. Terbentuknya Majelis Adat Istiadat ini supaya aturan-aturan sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI yang memberikan arahan dapat berjalan dengan baik.
Dirinya menyebut saat ini di seluruh tanah Kutai sudah terbentuk sub-sub Kutai, baik dari sisi literasi dan kebiasaan, oleh karena itu dengan adanya Majelis ini bisa memberikan arahan kepada pemangku adat supaya Kutai tetap satu didalam bingkai adat dan istiadatnya.
“Saya berharap Majelis ini lebih mendalami aturan panji-panji, sehingga dalam memilih Pemangku Adat Kutai Timur bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” harapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Adat Istiadat Kutim H Idrus Yunus yang baru saja dikukuhkan mengatakan budaya yang di Kutim ada berbagai macam, baik budaya dari Kutai, Banjar, Jawa, Sulawesi dan lainnya. Budaya-budaya tersebut merupakan kekayaan dan kebanggaan bersama.
Dirinya menambahkan, walaupun dari berbagai suku di Kutim ini namun semua adalah saudara, untuk itu diperlukan eksistensi kelembagaan sebuah hukum adat agar bisa bersama-sama menikmati sumber daya alam di daerah ini.
“Kelembagaan ini untuk mengembangkan hukum adat, nilai-nilai adat serta kebiasaan masyarakat. Tujuannya untuk melestarikan dan mengembangkan adat setempat secara khusus dan kebudayaan nasional pada umumnya,” ujarnya.
Pemberdayaan dan Pembinaan lembaga masyarakat hukum adat, sambungnya, akan dilaksanakan dengan corak karakteristik setempat sehingga diperlukan kebersamaan antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan masyarakat hukum adat dalam pelaksanaannya.
Dirinya menambahkan, fungsi dari kelembagaan hukum adat ini ialah membina masyarakat hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat hukum adatadat kepada pemerintah, menyelesaikan perselisihan warga hukum adat terkait adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat, terciptanya hubungan yang harmonis antara warga masyarakat adat dengan masyarakat diluar adat setempat termasuk hubungan dengan pemerintah.
“Termasuk mensinergikan program pembangunan sesuai tata nilai adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang demi terwujudnya keselarasan, keseimbangan dan keadilan dalam kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (G-s02)