BERAU – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, sabtu (9/9/2023)

Dikesempatan ini Sutomo berharap dengan digelarnya sosialisasi terkait Perda tersebut ke seluruh lapisan masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khususnya Kelurahan Tanjung Redeb dan Kabupaten Berau.

“Saya ingin ada yangberani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika,” pesan Sutomo.

Dirinya menambahkan, harus terus diwaspadai, mengingat wilayah Berau ini berbatasan langsung dengan Kaltara yang merupakan daerah sangat rawan untuk peredaran narkoba

“Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Timur jadi suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten Berau,” kata Sutomo mengingatkan.

Pada Sosper ini turut dihadirkan pemateri dari Dosen Universitas Muhammadiyah Berau. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, pendamping kampung kab Berau dan pemuda Kelurahan Tanjung Redeb. (G-S02)

Loading