BENGALON – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir kembali menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotrapika sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda terhadap dampak dan bahaya terkait penyalahgunaan barang haram tersebut.
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di halaman Yayasan Pendidikan Al Hikmah Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim), jumat (27/1/2023) dengan dihadiri Aparatur Desa, tokoh agama, tokoh pemuda, civitas akademik pengajar maupun siswa dari Yayasan Pendidikan Al Hikmah serta yang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sutomo menerangkan masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini mengingat Bengalon salah satu daerah yang sangat rawan peredaran narkoba, bahkan menurut informasi yang di dengarnya Bengalon peringkat dua se Kutim untuk peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba di sini (Bengalon) bisa masuk lewat darat maupun laut, mengingat Bengalon merupakan jalan poros trans menuju Sangatta – Muara Wahau – Sangkulirang dan Sangsaka lainnya,” ujar Sutomo di dampingi narasumber dari STIPER Kutim Kahar dan Sugianto dihadapan masyarakat.
Yang menjadi kendala dan pertanyaan masyarakat, sambung Sutomo, terkait petunjuk teknis pelaksanaan Perda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotrapika ini.
“Masyarakat berharap Perda tersebut bisa mengakomodir dan melibatkan jajaran Pemerintah Desa dan Civitas Akademik dalam upaya fasilitasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba karena merekalah yang lebih memahami kondisi peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur politisi dari PKB ini.
Di kesempatan ini masyarakat juga mengusulkan ada satu sistem yang dibangun untuk melakukan pelaporan dengan cepat ketika ada pengguna atau peredaran narkotika di wilayahnya.
Menurut Sutomo mereka ingin ada aplikasi yang di buat BNN atau aparat terkait yang bisa di akses langsung oleh masyarakat untuk melaporkan secara online, sehingga tidak perlu lagi melaporkan secara manual.
“Kalau melaporkan secara manual dikhawatirkan akan ada efek sosialnya, misalnya yang dilaporkan akan marah dan tersinggung, bahkan bisa jadi yang dilaporkan akan dihakimi masyarakat. Sehingga dengan adanya aplikasi itu bisa mengeleminir dampak-dampak tersebut,” pungkas Sutomo. (G-S02)