G-Smart.id – Berau – Dalam rangka melaksanakan kegiatan kedewanan, Sutomo Jabir anggota DPRD Kaltim memberikan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Akhir di Kecamatan Tabalar dan Biatan, Kabupaten Berau, sabtu (05/06/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi perda ini Sutomo mengajak masyarakat aktif dalam membayar pajak. Termasuk kepada kalangan pelaku usaha dan industri. Baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri lainnya.
“Dari pajak, Pemerintah Kaltim bisa mendapatkan banyak spot keuangan untuk pembiayaan pembangunan. Ketika PAD besar, salah satunya dari sektor pajak, maka APBD Kaltim juga akan semakin besar,” beber Sutomo.
Dikatakannya jika itu dicapai, maka dari DPRD Kaltim dapat lebih maksimal lagi mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan oleh Pemerintah Kaltim.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pembangunan masyarakat, terutama di wilayah pelosok desa,” ungkapnya
Ditambahkan Sutomo, seperti kebanyakan desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur dan Berau masih sangat banyak yang belum tersentuh pembangunan secara baik. Baik pelayanan aliran listrik, infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita berharap, dengan semakin banyaknya masyarakat membayar pajak, terutama dari kalangan pelaku usaha, maka pembangunan untuk masyarakat juga semakin maksimal dilaksanakan dari dana tersebut.” tambah Sutomo
“Artinya, pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha pada khususnya, semua akan dikembalikan kepada masyarakat. Ragam kemudahan dalam membayar pajak yang kini disediakan Pemerintah Kaltim, seperti relaksasi pajak, semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh semua lapisan masyarakat.”tutupnya (ADV/G-S02)