BERAU – Anggota DPRD Ir. Sutomo Jabir, ST., MT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekussor Lainnya dan Psikotropika (P4GN) di Kampus Universitas Muhammadiyah Berau, Minggu, (17/10/2022).

Sosialisasi Kali ini melibatkan narasumber dari kalangan akademisi yaitu Fachrudin, S. Sos.,M. Si dan Murid Darussalam S. Pd., Mpd serta dihadiri dosen dan mahasiswa serta kalangan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Berau.

Wakil Rektor III, Dr. Darmono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih karena ada wakil rakyat dari provinsi yang melibatkan kampus dalam aktivitas kedewanan. “Kami berterimakasih atas kunjungan DPRD melakukan sosialisa dj kampus kami” Ujar Darmono.

Dalam sambutan, Sutomo Jabir menekankan bahwa Perda nomor 4 ini merupakan payung hukum bagi perintah daerah dalam memberi anggaran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah masing-masing.

Politisi dari dapil Bontang, Kutim, Berau ini juga mengajak semua pihak terutama generasi muda ikut terlibat berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Generasi mudalah yang akan memberi warna bagi pembangunan kedepan sehingga jangan sampai terjerat kasus narkoba. ” Ucap Tomo

Tomo juga minta supaya melaporkan jika ada di sekitar kita yang melakukan penyalahgunaan narkoba supaya bisa diarahkan ke penanganan melalui rehabilitasi.

“Lebih baik melapor supaya dilakukan rehabilitasi daripada ditangkap dan dipenjara” Kata tomo

Terakhir Tomo berharap berau menjadi kabupaten yang bersinar dalam arti kata, bebas dari bahaya narkoba. (G-S01)

Loading