SANGATTA – G-SMART.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mencari solusi agar kebutuhan pangan dan bahan pokok tetap tersedia.

Terkini, Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim bekerjasama dengan PT Fatih Arshy Pratama dalam penyaluran minyak goreng curah di Kutim. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (curah) seharga Rp 14.000 per liter.

Agar pendistribusian berjalan dengan baik dan tidak mengundang kerumunan masa, maka dilaksanakan rapat mekanisme penyaluran minyak goreng ke masyarakat Kutim, di Ruang Kerja Bupati, Jum’at (22/4/2022).

Rapat dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Serta dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi, Kepala Disperindag Kutim Zaini dan jajarannya, Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah, Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim Moch Misbachul KhoirKhoir, Perwakilan Polres Kutim, Direktur PT Fatih Arshy Pratama Zulkifli dan lainnya.

Dalam rapat itu diketahui, bahwa Kutim diberikan kouta sebanyak 150 ton minyak goreng curah dari PT Fatih Arshy Pratama. Pihak PT Fatih Arshy Pratama hanya memiliki dua kendaraan (tangki) untuk mengangkut minyak tersebut ke Kutim. Jadi, diperkirakan akan selesai selama 9 hari.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta Disperindag Kutim agar dapat mengkoordinir pendistribusian minyak goreng (curah) ke masyarakat Kutim dengan melibatkan Camat, Kades/Lurah hingga RT dalam penyalurannya nanti. Hal ini, melihat pengalaman yang dilakukan di dearah lainnya. Sehingga tidak terjadi kerumunan masa.

“Namun harus segera didata masyarakat yang akan membeli minyak goreng. Agar saat mendatangkan minyak tersebut memang sudah ada pembelinya,” ujar Ardiansyah.

Dari rapat tersebut, perkiraan kebutuhan untuk Sangatta Utara dan Sangatta Selatan sebanyak 63 ton. Data tersebut perhitungan 70 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di dua Kecamatan tersebut.

Kemudian, untuk mekanisme penyaluran akan dibentuk tim. Dengan melibatkan Camat, Kades/Lurah dan RT. Setiap Kk diberikan kouta 5 liter minyak goreng (curah).

Kali ini masyarakat tidak perlu mengantri, namun hanya membawa jerigen ke RT masing-masing. RT yang akan kembali menyalurkan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. (G-S04)

Loading