G-Smart.id – Sangatta – Rona kebahagiaan terpancar dari wajah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Penantian untuk diangkat menjadi abdi negara akhirnya tercapai, di awal tahun 2021 ini tepatnya, Selasa (12/01) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, mereka resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK 80 persen secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Plt Bupati Kutim Dr Kasmidi Bulang, ST, MT kepada perwakilan CPNS dan disaksikan oleh pejabat struktural esselon II dan III di lingkungan Pemkab Kutim.

CPNS yang telah menerima SK 80 persen tersebut sebanyak 126 orang yang terdiri dari 71 formasi tenaga pendidik, 31 formasi tenaga kesehatan dan 24 formasi dari tenaga teknis dan penyerahan SK ini menyusul ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS formasi tahun 2019 oleh Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepada CPNS Plt Bupati Kutim Dr Kasmidi Bulang, ST, MT mengingatkan kalau ini SK 80 persen, jadi masih belum pasti untuk menjadi PNS sehingga bisa saja dalam waktu satu tahun ini bisa tidak lulus apabila tidak disiplin atau melanggar dari ketentuan wajib bagi mereka.

“Saya tekankan mereka wajib memiliki kinerja untuk menjadi motor penggerak di semua SKPD maupun di Kecamatan dimana mereka ditempatkan ” Ujar Kasmidi

Ditambahkannya karena ini masih SK 80 persen bisa saja nanti akan dicoret jadi PNS apabila melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Konsekuensinya jelas, karena ini baru SK 80 Persen apabila nanti melanggar maka tidak menutup kemungkinan bisa dicoret dari CPNS ketika akan menjadi PNS” kata Kasmidi dengan tegas. (G-S02)

Loading