G-Smart.id-Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap agar pemberian dana bantuan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim tidak dibatasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Yang diketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa nominal pemberian dana Pokir anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal 2,5 Miliar.

Menurutnya, usulan yang langsung diperoleh dari aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi dengan nilai minimal bantuan sebesar 2,5 Miliar itu.

“Dari legislatif ini memang keberatan karena yang namanya pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat. Terkait masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, ada yang mengajukan 50 juta, 100 juta dan ada yang  2 Miliar, nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat desa itu,” ujar Seno saat dijumpai di Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (17/5).

Lanjut Politisi Gerindra Seno Aji mengatakan, ketika dana Pokir dibatasi dengan nominal minimal 2,5 Miliar, itu artinya Pemprov Kaltim memang melakukan pembatasan anggaran. Secara tegas ia meminta agar Pergub tersebut dicabut.

“Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk di fasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat,” bebernya.

Lebih jauh Seno Aji mengungkapkan, pihaknya menginginkan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan itu bisa berjalan dengan baik. Dari harapan itu, Seno mengatakan jika bantuan pokir dewan tidak bisa dibatasi oleh nominal tertentu.

“Gang-gang bisa tercor dan jalan usaha tani bisa tingkatkan dengan baik kemudian perekonomian masyarakat dengan bantuan ini bisa berjalan juga,” ungkapnya.

“Target selanjutnya, setelah dewan melakukan kunjungan kerja (Kunker) minggu ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan Gubernur. Sehingga besar harapan nya agar Gubernur Kaltim bisa menerima masukan dari pihak legislatif,”tutupnya (ADV/GS/05).

Loading