SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (23/10), menyatakan bahwa tanggung jawab penutupan lubang tambang bekas galian batu bara harus sepenuhnya di bahu perusahaan, bukan pemerintah. Samsun mengkritik praktik yang melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
“Harus ada pemahaman yang jelas bahwa membiayai penutupan lubang tambang dengan APBD merupakan pendekatan yang salah. Pemerintah harus fokus pada pengawasan dan memastikan perusahaan melakukan tugas mereka sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Samsun. Dia menambahkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus memperkuat peraturan dan pengawasan untuk memastikan semua perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi.
Samsun menyebutkan bahwa reklamasi adalah proses yang krusial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan harus dikelola dengan ketat oleh perusahaan yang telah mendapatkan manfaat dari sumber daya alam Kalimantan Timur. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Menurut Samsun, pemerintah provinsi dan inspektur tambang memiliki tugas penting dalam memantau pelaksanaan reklamasi dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. “Kita perlu memastikan bahwa inspektur memiliki sumber daya dan otoritas untuk melakukan tugas mereka dengan efektif,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Samsun mengharapkan tindakan konkrit dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa penutupan lubang tambang di Kalimantan Timur dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. “Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar area tambang,” tutup Samsun. (adv/gs-m))