SANGATTA- Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyebut, lambannya proses penyerapan Anggaran yang di lakukan oleh beberapa Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kutim, salah satunya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yakni adanya proses pergeseran Anggaran murni tahun 2024 yang cukup memakan waktu.

“Waktunya cukup lama sekitar satu bulan, dan informasi yang di sampaikan oleh mereka Perkim) habis lebaran sudah bisa jalan,” ucap arfan kepada awak media usai menggelar rapat bersama bebebrapa Perangkat Daerah, di ruang Hearing, kantor DPRD, Senin (10/06/2024).

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I Asti Mazar menambahkan, selain proses pergeseran anggaran yang cukup memakan waktu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksankan berbagai program dan kegiatan, juga menjadi bagian dari alasan yang di kemukakan oleh Dinas Perkim. Sehingga berdampak terhadap proses penyerapan anggaran yang tidak maksimal.

“Kami coba tanyakan, kenapa personelnya tidak di tambah, mereka beralasan ada aturan yang mengikat disitu, yang tidak bisa serta merta menambah personel, dan mudah-mudahan dengan alasan tersebut, menjadi pengajuan kita dari DPRD kepada pemerintah agar bisa membedah lagi terkait Peraturan Bupati (Perbup) terkait proses-proses penginputan pengelolaan APBD itu,” ujarnya.

Salah satu poin yang menurut Asti Mazar menghambat proses penyerapan angggran yakni terkait sistem penginputan anggaran di tahap pergeseran yang seharusnya bisa di lakukan sejak bulan Maret, namun karena adanya sitem yang sudah di atur, akhirnya molor sampai dengan bulan Mei. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan proses penyerapan anggaran.

“Untuk Perkim sehabis lebaran ini sudah bisa on going,” pungkasnya. (Adv/g-s08)

Loading