Sangatta – G-Smart.id – Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2022, Senin (11/4/2022) di ruang Meranti Kantor Sekretariat Kabupaten.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD, Kecamatan dan Desa di Lingkungan Pemkab Kutim dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Sebagai narasumber Aji Yuli Midriani Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar dan Zainuddin Kasi Pembinaan Internal Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim.
Saat memberikan sambutan Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan Rakor Pengawasan Kearsipan ini sangatlah penting karena ini bagian dari tanggungjawab apa yang telah dilakukan.
Sebelumnya, sambung Kasmidi, pernah dilakukan pertemuan dengan Kasi-kasi yang membidangi Kearsipan dan dilanjutkan dengan rapat berjenjang dengan para Sekretaris di OPD-OPD dengan komitmen bersama.
“Alhamdulillah hasilnya di tahun 2021, untuk bidang Kearsipan Kutai Timur menduduki peringkat ke tiga seKaltim,” ujar Kasmidi
Ditambahkannya, Kutim harus bangga karena tahun lalu mendapatkan panji keberhasilan ke tiga bidang Kearsipan, hal ini membuktikan Kutim telah memberikan yang terbaik.
“Oleh karena itu hal ini wajib dilakukan, karena harus diyakini ditempat kita bekerja pasti ada kegiatan atau arsip, artinya dari segi aturan wajib dilakukan pembukuan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata ia di hadapan Pj Seskab Kutim Yuriansyah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Suriansyah dan undangan lainnya.
Rakor Pengawasan Kearsipan, Wabup Sebut Arsip Bagian Dari Tanggungjawab Apa Yang Telah Dilakukan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Rakhmad Rosadi menyampaikan penyelenggaraan kersipan untuk menjamin terciptanya ketersedian arsip yang otentik dan terpercaya agar terwujudnya pengelolaan arsip yang handal serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Agar hal tersebut dapat dicapai maka diperlukan penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsif dan kaidah standar kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Rosadi, dengan dilakukannya Rakor Pengawasan Kearsipan agar para OPD, Kecamatan dan Desa mendapatkan gambaran serta pemahaman yang jelas terkait pelaksanaan pengawasan kearsipan. (G-S02).