G-Smart.id- Samarinda- Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Puji Hartadi melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.dilaksanakan di desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu dihadiri oleh Perangkat Desa dan masyarakat setempat sebagai peserta.

Dalam rombongan juga dihadiri oleh Sumadi Armodiharjo Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda selaku narasumber yang akan menjelaskan terkait isi Perda kepada masyarakat,”ujar Puji Hartadi Saat dikomfirmasi Via WhatssaAp Senin (24/05).

Puji Hartadi mengatakan bahwa Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang kurang mampu.

“Untuk itu diharapkan masyarakat agar mendengarkan dengan serius dan bertanya pada narasumber kita hari ini apabila ada hal-hal yang belum difahami,”kata Politisi PKB Puji Hartadi.

Lebih lanjut Puji Hartadi mengatakan bahwa dengan adanya perda ini jika masyarakat mengalami kasus hukum seperti persoalan kasus tanah, narkoba dan kasus lainnya bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum yang di tunjuk oleh Pemerintah secara gratis tidak dipungut biaya.

“Ini sangat membantu karena biaya sewa pengacara untuk membela didalam suatu perkara hukum cukup mahal bagi masyarakat miskin. Dan inilah salah satu hal yang mendasari lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,”beber Puji.

Sementara Narasumber lainya Sumadi Armodiharjo mengatakan, Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan payung hukum agar masayarakat yang kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan hukum.

“Bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh orang berduit saja. Padahal bantuan hukum hakekatnya salah satu tugas Negara, setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum,”ujarnya.

Lanjut Sumadi Armoiharjo mengatakan, baik orang kaya dan orang miskin punya hak yang sama. Dan bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh pemerintah.

“Pemberian bantuan hukum kepada masyakat miskin terdiri dari bantuan hukum secara Ligitasi dan secara non ligitasi. Bantuan hukum secara ligitasi adalah penyelesaian kasus hukum melalui jalur pengadilan berupa pendampingan yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan. Pendampingan dalam proses pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan di pengadilan umum, pengadilan tipikor, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha Negara,”bebernya Sumadi Armodiharjo.

Sementara bantuan hukum secara Non Ligitasi adalah bantuan hukum yang diluar pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan mayarakat dan drafting dokumen hukum.

“Prinsip dasar dari bantuan hukum ini adalah untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang diperlakukan tidak adil. Beberapa contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum seperti masalah pemerkosaan, narkoba, kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan dan kasus-kasus lainnya,”ungkapnya.

Lebih Jauh Sumadi Armodiharjo selaku Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda mengatakan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, keempat dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jika tidak memiliki SKTM maka dapat melampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, dan juga kalau tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat domisili dari tempat tinggal terakhir,”ungkapnya.

“Untuk saat ini bantuan hukum bisa melalui LBH di bawah naungan KORPRI Kaltim dan kemenkumham.”tutupnya (ADV/G-S05)

Loading