G-Samrt.id – Kutai Kartanegara -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Dapil Kutai Katai Kartanegara (Kukar) Puji Hartadi menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda), Sabtu (6/3) di desa Lebak cilong Kecamatan Muara Wis. Kegiatan tersebut menyebarluaskan kepada masyarakat terkait Perda Kaltim No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, yang telah mengalami dua kali perubahan sejak 2011.

Sosialisasi Perda ini dihadiri sebanyak 120 orang terdiri yang terdiri dari Kepala Desa Lebak Cilong, unsur perangkat desa, PKK, ketua RT dan masyarakat, sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Bapenda Kaltim (UPTD) Kukar berlangsung dengan lancar dan penuh antusias.

Puji Hartadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah, meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya Pemerintah dan Legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim.

“Pentingnya pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan suatu daerah, contohnya penerimaan pajak daerah memberi kontribusi nyata sekitar 78% pada PAD dan 39% terhadap APBD. Potensi ini yang harus terus didorong oleh Pemerintah dan DPRD serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat,”ujar puji.

Sementara Kepala Desa Lebak Cilong Humaidi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur karena Pak Puji memilih Desa Lebak Cilong sebagai tempat pertama dalam melakukan sosialisasi Perda.

“Saya menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini terus dilakukan kepada masyarakat yang ada di pelosok desa agar masyarakat lebih mengerti dan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat wajib pajak,”beber Humaidi.(ADV/G-S05).

Loading