Sangatta, G-Smart.id – Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting guna mewujudkan Good Governance dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kebutuhan yang melekat di Badan Publik sebagai upaya pelayanan terhadap masyarakat. Transparansi tersebut dituangkan dalam bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID punya peran penting untuk dapat memberikan klarifikasi terhadap berita yang benar dan yang tidak benar dengan melakukan pengecekan atas setiap informasi yang beredar. Dalam menjalankan fungsinya PPID melakukan berbagai cara untuk pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Guna menyamakan persepsi dan tata cara penyampaian informasi publik yang baik maka dilakukan sosialisasi PPID dengan di ikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kutim. Acara berlangsung di Ruang Live Room, Dinas Kominfo Perstik Kutim. Selasa (16/11/2021) dan dihadiri Sekretaris Daerah Irawansyah.

Dalam laporannya Kadis Kominfo Perstik Ery Mulyadi menyampaikan kegiatan sosialisasi PPID berlangsung secara offline dan online. “Kami mengundang 14 OPD untuk mengikuti sosialisasi secara offline. Sedangkan yang ikut secara daring sebanyak 44 OPD dan Kecamatan,” ujar Ery.

Lebih jauh disampaikan bahwa PPID dilandasi Perbup No. 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan lain yang terkait keterbukaan informasi.

Sosialisasi PPID yang berlangsung di Ruang Live Room Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu saat memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Irawansyah mengatakan Pemerintah dituntut berkomitmen penuh terhadap keterbukaan disemua aspek penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemkab Kutim mencoba menjawab tantangan tersebut dengan mengusung pemerintah yang transparan dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata ia.

Dihadapan seluruh peserta yang hadir, dirinya mengatakan OPD selaku PPID Pembantu bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengumpulan data untuk diberikan kepada PPID Utama (Dinas Kominfo Perstik).

“Diperlukan komitmen dan sinergitas dari semua pihak terkait PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik, baik secara online maupun offline,” pesannya.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja sesuai tupoksi PPID Utama dan PPID Pembantu di Kutim sehingga dapat memahami bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka. (G-S02)

Loading