SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan tanggapan atas pemandangan Fraksi-fraksi di DPRD mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta Ketertiban Umum, dalam Sidang Paripurna k eke 25, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (15/05/2024).
Mewakili Bupati Ardiasnyah Sulaiman yang berhalangan hadir, Asisten Pamkesra, Poniso suryo Renggono di daulat untuk membacakan tanggapan pemerintah tersebut, di hadapan Ketua DPRD Joni, 21 Anggota legislatif, Kepala Dinas Pemadam Kebalaran dan Penyelamatan Failu serta undangan lainya.
Mengawali tanggapnya, Poniso sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepda seluruh jajaran di DPRD Kutim, yang langsung menindaklanjuti terkait Raperda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam Pemandangan Umum tersebut merupakan masukan yang sangat berarti serta referensi yang sangat berharga bagi kami, dalam upaya mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan pemandangan fraksi-fraksi, pertama, tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
“Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah juga akan melibatkan publik dalam proses pembahasan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme control,” ujarnya.
Sedangkan untuk fraksi Golkar, pemerintah daerah menyebut akan berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Hal itu juga berlaku dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum untuk mengedepankan asas keadilan dan sebelumnya didahului oleh upaya-upaya persuasive.
Menanggapi pemandangan Fraksi Demokrat, Poniso menyebut, bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini akan memuat Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan yang di dalamnya memuat Sistem Pencegahan, Penanggulangan serta Rencana Penyelamatan.
“Pemerintah juga sepakat dengan fraksi Partai Demokrat yang menyatakan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman perlu konsistensi semua pihak,” ucapnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Pemerintah sepakat bahwa Peraturan Daerah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Kemudian, berkaitan dengan tentang Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, Pemerintah berkomitmen mewujudkan tujuan perda ini yaitu untuk menciptakan kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman dan nyaman.
“Pemerintah juga mengapresiasi masukan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bahwa pembentukan 2 (dua) Perda ini merupakan perwujudan dari pemenuhan urusan wajib pemerintah di bidang ketenteraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Poniso.
Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah seperti yang di sampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dirinya menyebut, pemerintah akan memasukan saran tersebut dan akan dimuat dalam manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha serta pemenuhan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar. Pemerintah juga sepakat dengan tanggapan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, bahwa dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, dirinya mewakili pemerintah juga memberikan ucapan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Fraksi Nasdem, diharapkan peraturan daerah ini digunakan sebagai pedoman, petunjuk dan standar teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lainnya.
“Terkait Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pemerintah akan memperhatikan standar dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana,” pungkasnya. (ADV/G-S08)