SANGATTA- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setkab Kutim , Poniso Suryo Renggono mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,antara lain menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Hal itu dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada pengguna,dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan,efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan, ” ujarnya sesaat sebelum membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pelatihan Government Chief Information Officer (GCIO) pengelolaan sistem Keamanan apliaksi informasi bagi Perangkat Daerah (PD) yang berlangsung di Aston Hotel, Samarinda, Rabu (05/12/2024).
Dihadapan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Staper Kutim, Diar Fauzi Wiranata R. A, pria yang sebelunya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kutim ini menyebut, Diterbitkannya Perpres tersebut, , menandai perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan.
“Dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dalam rangka mendukung implementasi SPBE berjalan dengan efektif dan efisien, perlu didukung dengansarana dan sistem informasi yang memadai dan aman sesuai standar, “pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Staper Kutim, Diar Fauzi Wiranata R. A mengatakan, kegiatan yang di ikuti 26 peserta yang berasal dari Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Kutim serta menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kalimantan Timur yakni Suparmin tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama yang sudh di lakukan di tahun sebelumnya.
“Yang sebelumnya kita sasar bagi eselon dua, sekaligus di lakukan asesmen (penilaian) yang di lakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di harapkan dengan adanya pelatihan ini, perlahan namun pasti seluruh jajaran di Lingkup Pemkab Kutim bisa segera menerapkan dan melaksanakan SPBE yang menajdi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,”ucapnya. (adv/g-s08)