Sangatta, G-Smart.id – Sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem danTransaksi Elektronik serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara bertahap akan mengimplementasikan Sertifikasi Elektronik yang akan difasilitasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Terkait hal tersebut dilakukan Analisis Kebutuhan terkait Sertifikasi Elektronik (Tandatangan Elektronik) di Ruang Virtual Diskominfo Perstik yang dihadiri Sekretaris Kabupaten Irawansyah didampingi Kadis Kominfo Perstik Ery Mulyadi dan perwakilan OPD secara luring dan Camat se Kutim secara daring, Jumat (05/11/2021)
Disampaikan Seskab Irawansyah bahwa sertifikat elektronik sangat dibutuhkan karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.
“Kepada OPD yang sudah mengikuti sosialisasi ini agar langsung segera menerapkan dan yang lebih penting dengan sistem ini merupakan terobosan yang membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.” kata ia
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah wajib melakukan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik.
“Salah satu implementasi pelayanan pemerintahan adalah tandatangan elektronik,” ungkap Ery.
Ditambahkannya dalam penerapan tersebut ada beberapa tahapan yang sudah di lalui, dari konsultasi awal, tahap sosialisasi dan Analisis Kebutuhan dalam rangka implementasi.
“Setelah ini akan ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Teknis (PKS) tentang Sertifikat Elektronik antara Pemkab Kutai Timur, dalam hal ini Diskominfo Perstik Kutim dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN,” jelasnya.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen. (G-S08).