SANGATTA – Penyertaan modal yang di lakukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Bank BPR sebesar Rp 35 milyar akan diberikan secara bertahap, hal itu, di maksudkan agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun berkenan maupun tahun berjalan.
Pernyataan itu di sampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPR Kutim DPRD Kutim, Hepnie Armansyah kepada awak media di temui usai sidang Paripurna tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 35 Miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pada Selasa (16/05) di Ruang Sidang DPRD Kutim.
“Jadi untuk tahap pertama sebesar Rp 25 milyar di APBD 2023 dan tahap selanjutnya akan di berikan senilai Rp 10 Milyar yangakan di ambil dari APBD 2024,” ujarnya.
Penyertaan Modal Rp.35 Milyar di BPR Kutim Dilakukan Secara Bertahap
Kebijakan penyertaan modal yang di lakukan oleh pemerintah kepada Bank BPR, sambung Hepnie sapaan akrabnya, mengacu pada pasal 333 ayat 1 Undang-undang (UU) 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 21 ayat 5, Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan penyertaan modal daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).
“Sumber alokasi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pasal 301 ayat 1, menyebutkan, dalam hal APBD diperkirakan surplus, bisa di gunakan untuk pengeluaran dan pembiayaan daerah yang di tetapkan dalam Perda tentang APBD, kemudian juga secara jelas dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyebut, sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah bisa bersumber dari APBD,” imbuhnya. (ADV/G-S08)