Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat sistem pengawasan harga kebutuhan pokok dengan mendorong seluruh pedagang pasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi pemantauan inflasi sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Kantor Diskominfo Staper, Senin (16/03/2026).

Ia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memfasilitasi penerbitan NIB bagi seluruh pedagang pasar di wilayah Kutim.

Menurutnya, keberadaan NIB tidak hanya memberikan legalitas usaha bagi pedagang, tetapi juga mempermudah pemerintah dalam memantau ketersediaan stok serta pergerakan harga bahan pokok secara rutin.

“Saya minta Disperindag bersama DPMPTSP memberikan pendampingan kepada pedagang agar segera memiliki NIB. Dengan data yang jelas, pemerintah bisa lebih cepat memantau kondisi inflasi setiap minggu,” ujarnya.

Selain legalitas usaha, Bupati juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi pedagang daging. Berdasarkan laporan di lapangan, sebagian besar pedagang masih melakukan pemotongan secara mandiri yang belum memiliki jaminan sertifikasi halal.

Saat ini, baru Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Batota yang telah memiliki sertifikat resmi. Karena itu, ia meminta agar Disperindag segera berkoordinasi dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) Kutim serta lembaga verifikasi seperti Surveyor Indonesia dan Sucofindo untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut.

Di sektor lain, Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah daerah menargetkan pembangunan 1.000 rumah bagi MBR serta 5.000 unit program bedah rumah.

Sejak 2024, Pemkab Kutim juga telah memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga kurang mampu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan rumah tetap harus mematuhi aturan tata ruang, khususnya terkait jarak bangunan dari Daerah Milik Jalan (Damija).

“Fasilitas pembangunan sudah kita berikan, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Pengawasan terhadap jarak bangunan dari badan jalan harus dilakukan secara ketat,” tegasnya. (IR)

Loading