Sangatta – G-Smart.id – Aliansi Rakyat Kutim Menggugat (ARKM) menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan 11 poin tuntutan kepada Pemerintah dan DPRD Kutim, Senin (11/4/2022) di depan lobi Gedung DPRD Kutim.
Dari 11 poin tuntutan ARKM tersebut terdapat 3 isu Nasional, selebihnya masalah lokal yang disuarakan dalam orasi dihadapan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni dan anggota DPRD Kutim lainnya.
Ditemui di lokasi unjuk rasa, Jendral Lapangan ARKM Geraldino mengatakan dalam aksi unjuk rasa ini membawa beberapa isu nasional, yaitu menolak kenaikan BBM dan menuntut keras agar Pemerintah memberikan penegasan keras kepada Mentri-mentri atau Ketua-ketua Partai Politik yang mencoba melepaskan isu tiga periode dan penundaan pemilu yang dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.
“Terutama isu tiga periode ini yang dapat mengundang perpecahan itu,” ujar Geraldino.
Selain itu pihaknya juga membawa isu-isu daerah, khususnya isu banjir, dirinya menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memulihkan hak-hak korban banjir, selain itu kelangkaan minyak goreng di Kutim turut disuarakan dalam aksi ini.
“Walaupun kita sadari di Sangatta sudah tersedia minyak goreng, namun di Kecamatan-kecamatan lain belum tersedia, bahkan kita mendengar ada yang dioplos, tentu ini mengancam kesehatan masyarakat,” kata ia.
Selanjutnya, sambung Geraldino, pihaknya menyoroti RUU pelecehan seksual kepada kaum perempuan dan menyoroti tentang RUU masyarakat adat serta menuntut Pemkab Kutim untuk menyoroti industri ekstraktif sebagi penyumbang kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadi banjir di Sangatta.
“Tentu harapannya, kita ingin bertemu dengan DPRD untuk menerima tuntutan kami sehingga bisa disuarakan ke Pemerintah Pusat untuk ketiga isu tadi, termasuk isu-isu daerah menjadi tujuan pokok kita,” harap Geraldino.
Pemkab Kutim dan DPRD Temui dan Tandatangani Aspirasi Aliansi Rakyat Kutim Menggugat
Usai mendegarkan sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam ARKM, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim Joni langsung mengajak para mahasiswa berdialog di halaman DPRD Kutim dan menerima masukan poin penting dari aspirasi mahasiswa.
“Berkaitan dengan menolak masa jabatan Presiden 3 Periode dan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024, pada prinsifnya pemerintah dan DPRD setuju menolaknya,” ujar Kasmidi.
Selanjutnya terkait menolak kenaikan PPN 11 person dan kenaikan BBM, Kasmidi menyebut hal tersebut ranahnya ada di Pemerintah Pusat, dan dirinya akan mengirim surat terkait apa yang di aspirasikan para mahasiswa. Selanjutnya segera sahkan UU PKS tanpa di preteli dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Karena ini rancangan UU ranahnya juga ada di DPR-RI dan kita juga akan bersurat, jadi nanti ada tiga poin yang akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat atas nama Pemkab Kutim dan DPRD Kutim,” ujar Kasmidi saat membacakan tuntutan para mahasiswa.
Selanjutnya soal permasalahan gaji dan insentif dosen di dua perguruan tinggi STAIS dan STIPER, dirinya mengatakan akan mengadakan hearing pada selasa 12 April 2022. Kemudian terkait Pemkab Kutim agar memprioritaskan dan mendukung sektor pertanian dalam menciptakan produktivitas, komoditas unggulan berlandaskan agribisnis dan agro industri, Kasmidi menyampaikan untuk tahun 2022 ada anggaran 30 milyar di Dinas Pertanian khusus membantu program ketahanan pangan dan sebagainya.
“Berikutnya, untuk soal penanganan pasca banjir Sangatta dan penaggulangannya, Pemkab Kutim sudah melakukan usulan di APBD Perubahan, karena anggaran murni sudah berjalan,” jelasnya.
Usai berdialog dengan para mahasiswa yang tergabung dalam ARKM, Wakil Bupati Kutim dan Ketua DPRD Kutim serta perwakilan mahasiswa langsung menandatangani surat tuntutan tersebut. (G-S02)