SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berencana akan memberikan keringanan berupa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTP) khusus Pendaftaran Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

“Iya benar, sesuai arahan pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) makanya kita hari ini rapat bersama stekholder terkait untuk mengkaji terlebih dahulu, untuk mendapatkan masukan maupun saran terkait program ini bisa di laksanakan atau tidak,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono Rabu (18/01/2022).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Arau kantor Bupati itu, Poniso yang sebelumnya menjabat Kadis DPPR Kutim ini juga menjelaskan, seluruh Perangkat Daerah (PD) termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir mendukung secara penuh program yang di rencanakan akan digulirkan pada tahun 2023 ini.

“Dengan adanya penghapusan ini (BPHTP) masyarakat bisa langsung mendapatkan sertifikat dan bisa langsung di gunakan, salah satunya untuk pengembangan ekonomi keluarga,” ucap pria berkacamata ini.

Selain itu, dengan adanya program penghapusan BPHTP juga mampu meminimalisisr permasalahan maupun sengketa yang seringa terjadi di tengah masyarakat terkait lahan dan yang tak kalah penting untuk tertib administrasi pertanahan.

“Hasil Rapat ini akan segera kita buat kajian dan sampaikan ke beliau (Bupati) terkait opsi-opsi yang perlu di lakukan dan nanti leading sectornya ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pemetaan Hak dan Pendaftaran BPN Kutim Husen, mengaku pihaknya sangat mendukung program penghapusan BPHTP bagi masyarakat yang akan dicanangkan oleh Pemkab Kutim.

“Kami (BPN) berterima kasih karena ini sangat membantu sekali, dan berharap program ini segera bisa terlaksana, kan tinggal menunggu persetujuan dari pak Bupati saja,” ucapnya. (G-S08)

Loading