SANGATTA- Setelah sehari sebelumya menggelar Rapat Pripurna dengan agenda mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peratanggungjawaban Pelaksana APBD tahun Anggaran 2023.
Kali ini, DPRD Kutim kembali menggelar kegiatan serupa, namun kali ini mengagendakan mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD mengenai nota penjelasan dari pemerintah terhadap Raperda Anggaran tahun 2023 yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni di ruang sidang utama, kamis (13/06/2024).
Fraksi partai Golkar mendapat kesempatan pertama menyampaikan Pemandangan Umum yang di wakilkan oleh Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Maswar, di hadapan Asisten III Sudirman Latief, 21 Anggota dewan serta undangan lainya.
Partai besutan Erlangga Hartarto ini memberikan beberapa catatan kepada pemerintah, diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukan realisasi sangat besar namun Rasio Prosentase Realisasi PAD sebesar 44 persen menunjukan masih belum tercapainya target hal ini indikator bahwa masih terdapat kendala dalam penyerapan PAD .
”Maka kami mohon agar untuk jenis Pajak dan Retribusi yang belum optimal penyerapannya agar dapat dilakukan optimalisasi penghitungan ,pemantauan dan evaluasi serta peningkatan target realisasinya” ujarnya.
Selanjutnya, Target RPJMD Tahun ke-3 adalah pembangunan atau peningkatan Jalan dengan Predikat mantap masih belum terealisasi secara maksimal sehingga Pemerintah Daerah hendaknya bersinergi dan memaksimalkan kordinasi dengan kementerian terkait.
”Realisasi Belanja Modal sebesar 3,29 triliyun atau tercapai 84 persen merupakan indikator positif. Namun kami memberikan masukan pada SKPD Prioritas yang melaksanakan Kegiatan Infrastruktur fisik pada belanja modal gedung dan bangunan, Jalan, Jaringan Irigasi hendaknya pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh baik dari segi kuantitas dan kualitasnya sesuai Standard , agar hasil akhir dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Kemudian, program lanjutan Multy Years Contract (MYC) yang sedang berjalan Hendaknya dapat dilakukan Akselerasi atau percepatan penyelesaian infrastruktur sesuai skema yang telah di setujui dan ditetapkan. Hambatan atau kendala teknis harus di mapping atau dipetakan dan segera ditentukan aternatif solusinya .
”Sedangkan, untuk Jumlah aset daerah yang sangat besar mencapai Rp.18 triliyun hendakya tata kelola atau manajemen asset dijalankan dengan optimal mulai pencatatan ,pengadaan ,pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Maswar.
Mengacu Undang -Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal (4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama .
”Untuk itu Kami Fraksi Golkar meminta agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dapat segera diaksanakan dan di bahas mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat bulan Juni,” pungkasnya.