SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal di Hotel Platinum Balikpapan untuk merumuskan agenda kegiatan dan pembahasan rancangan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, J. Jahidin, bersama Wakil Ketua Pansus Guntur dan anggota pansus lainnya.

Jahidin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menetapkan jadwal kegiatan Pansus hingga 15 Desember 2024, yang akan mencakup rapat-rapat dan kunjungan kerja untuk benchmarking dan studi banding ke daerah lain yang sudah menerapkan kode etik serupa. “Kita perlu memastikan bahwa rancangan peraturan ini benar-benar bisa menjadi acuan dalam menjaga integritas dan norma kerja DPRD,” ujar Jahidin.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang pembahasan rancangan peraturan. Jahidin menambahkan, “Kami berencana untuk mengunjungi beberapa daerah yang telah sukses mengimplementasikan kode etik dan tata beracara, untuk mempelajari dan mungkin mengadopsi praktik terbaik mereka.”

Guntur, Wakil Ketua Pansus, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat tata kelola internal DPRD. “Studi banding ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan kode etik yang efektif,” kata Guntur.

Para anggota Pansus diimbau untuk mencermati jadwal kegiatan yang telah disepakati, guna memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan rencana. “Kita harus proaktif dan responsif terhadap segala dinamika yang terjadi selama proses ini, demi mencapai hasil yang maksimal,” pungkas Jahidin. (ADV/GS-M)

Loading