Sangatta, Kutai Timur – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai konflik hubungan industrial yang melibatkan perusahaan dan tenaga kerja. Melalui mekanisme mediasi tripartit, Disnakertrans berhasil menyelesaikan sebagian besar permasalahan tanpa perlu melibatkan proses hukum lanjutan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menjelaskan bahwa metode tripartit, yang melibatkan perusahaan, pekerja, dan pemerintah sebagai mediator, menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

“Sebagian besar kasus selesai di tingkat mediasi tripartit. Kami memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Dengan cara ini, proses hukum yang lebih panjang dapat dihindari,” ungkap Roma, Kamis (30/11).

Meskipun banyak sengketa berhasil dituntaskan di tingkat mediasi, Roma mengakui bahwa beberapa konflik yang kompleks harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ketika masing-masing pihak bersikeras mempertahankan pendapatnya, kami tidak punya pilihan lain selain mengarahkan mereka ke PHI. Di sini, peran kami hanya sebagai fasilitator,” jelasnya.
Beberapa permasalahan yang sering menjadi topik sengketa antara pekerja dan perusahaan di Kutai Timur meliputi hak tenaga kerja, pembayaran gaji yang tertunda, status hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami selalu mengupayakan agar hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pengawas,” tegas Roma.

Untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi konflik di masa depan, Disnakertrans Kutim tengah mempersiapkan sistem database terintegrasi yang direncanakan selesai pada Januari 2024. Sistem ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau pelaksanaan Perda secara lebih akurat. Semua data tenaga kerja akan terdokumentasi dengan baik, sehingga pengawasan dan penyelesaian masalah menjadi lebih cepat dan efektif,” papar Roma.

Roma juga mengimbau agar perusahaan lebih aktif dalam menyelesaikan konflik internal tanpa perlu melibatkan jalur hukum. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis dapat terwujud apabila perusahaan mengedepankan komunikasi terbuka dan solusi inovatif.

“Kami berharap perusahaan tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. Dengan pendekatan yang lebih humanis, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” ujarnya. (adv/ar)

Loading