SAMARINDA- Seiring dengan perkembangan teknologi dan era keterbukaan informasi, setiap perangkat daerah dituntut untuk memberikan dan membuka akses atas informasi publik yang dibutuhkan kepada masyarakat luas.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sebuah program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Layanan aplikasi yang diluncurkan pada Oktober 2020 ini menjadi langkah maju pemerintah yang bisa dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aduan, laporan termasuk penyampaian aspirasi terkait layanan publik.
Namun sayangnya, hingga saat ini layanan berbasis website dan bisa diunduh melalui smartphone ni masih belum dimanfaatkan secara optimal, sebagian masyarakat cenderung lebih sering memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan berbagai aduan, laporan dan aspirasi kepada penyelenggara publik, karena dinilai lebih efektif karena dapat langsung menyuarakan pandangan individu ke ranah publik.
Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin menyebut, keberadaan media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Termasuk dalam menyampaikan aspirasi maupun permasalahan publik, mereka lebih senang menyampaikan langsung di media sosial, baik itu Facebook, Instagram termasuk Twitter karena akan langsung mendapatkan respon dan jadi atensi publik atau bahasa sekarang viral, ” ujarnya
Melalui aksi perubahan yang menjadi bagian dari program Diklat Kepemimpinan Administrator, wanita kelahiran Sangkulirang 1977 ini, mencoba menghadirkan sebuah trobosan bertajuk Omni Chanel yakni sebuah layanan yang bisa mengintegrasikan berbagai aduan, pelaporan, termasuk kedaruratan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial terkait layanan publik yang akan langsung di integrasikan dalam layanan SP4N LAPOR! yakni Kutim Siaga.
“Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang selama mengadukan atau kedaruratan terkait persoalan layanan publik melalui baik media sosial, termasuk lewat pesan singkat (Whatsapp), yang akan langsung terintegrasi baik melalui SP4N LAPOR! maupun Quick Respon 112,” ujarnya.
Selain itu, layanan yang dilaunching secara resmi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi pada Kamis (16/11) tersebut, juga menjadi bukti wujud dukungan pemerintah daerah terhadap layanan publik yang efektif dan efisien, sehingga memudahkan dalam penanganan oleh instansi terkait kepada setiap permasalahan publik yang terjadi di tengah masyarakat. (ADV/G-S08)