
SANGATTA- Hadirnya kebijakan nasional terkait penghapusan biaya uji kendaraan bermotor atau biasa di sebut kir memberikan dampak yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaaraanya di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut tidak di tampik oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono yang mengaku semenjak adanya kebijakan mengenai adanya penghapusan retribusi berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 23 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Yah memang kita sadari minat masyarakat untuk datang menguji kendaraanya menurun. Namun kita akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak kepada masyarakat untuk melakukan uji kendaraanya secara berkala,”ujarnya.
Hadirya kebijakan penghapusan biaya uji kendaraan ini, menurut Poniso bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelayakan kendaraan untuk keselamatan di jalan serta mengoptimalkan pelayanan publik.
“Karena gratis, harapanya masyarakat bisa lebih aktif untuk datang untuk menguji kendaraanya setiap 6 bulan sekali. Ini kan demi kebaikan kita bersama. Apabila kendaraanya layak yang menikmati manfaatnya kan masyarakat juga,”ujarnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara tatap muka dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi kendaraan publik yang ada di Kutim. terutama kendaraan jenis angkutan barang maupun orang. (ADV/Bung TJ)
![]()



