SANGATTA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di bantu jajaran dari Satuan Polres Kutim serta DANPOM Sangatta berjumlah 25 personel melakukan razia penertiban kendaraan angkutan barang yang melintas jalan poros Bontang Samarinda tepatnya di Kilometer 8 Kecamatan Teluk Pandan, pada Kamis (02/05/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Joko Suripto melalui Kepala seksi Keselamatan Awang Adi Juni Astara mengatakan, sebanyak 76 unit kendaraan angkutan barang berhasil di amankan dengan berbagai pelanggaran, mulai dari muatan berlebih atau over dimensi, termasuk kendaraan yang tidak dlengkapi surat yang masih berlaku.
“Jalur ini menjadi akses utama kendaraan untuk menuju ibu kota Provinsi (Samarinda) serta jalur antar Provinsi, makanya kami ingin memastikan kendaraan yang melintas sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya terkait kendaraan angkutan barang,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut, kendaraan yang kedapatan melanggar langsung di tindak di tempat dan diberikan surat tilang oleh satuan Satlantas Polres Kutim. Dengan adanya Razia yang akan terus di lakukan ini, diharapkan mampu menciptakan budaya dan kepatuhan akan keselamatan berlalu lintas, termasuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya yang di sebabkan oleh kendaraan angkutan barang.
“Kami akan terus melakukan kegiatan ini (razia), tidak hanya di sini saja, tapi di seluruh wilayah hukum kami (Kutim), termasuk waktu pelaksanaan, bisa pagi, siang, sore bahkan malam hari,” ucap Awang Adi sapaan akrabnya. (G-S08)