Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lahan milik Kelompok Tani Karya Tani, Karya Insani dan Mamminasae, di jalan arah Pelabuhan Kenyamukan dan Jalan Sawito Pinrang (Kanal 3), Kecamatan Sangatta Utara.

Hal tersebut diketahui saat pertemuan antara pihak Pemkab Kutim yang turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe dan Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kutim Trisno dengan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Tani, Karya Insani dan Mamminasaee di Ruang Arau kantor Sekkab Kutim usai menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pertanahan, Dinas PUPR dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,Rabu (6/8/2025).

Kehadiran kelompok tani tersebut menuntut pembayaran lahan Jalan Kenyamukan dan Jalan Sawito Pinrang (Kanal 3), Kecamatan Sangatta Utara, yang telah dibangun oleh pemerintah namun belum dilakukan ganti rugi.

Kabag Tata Pemerintahan, Sutrisno, menyambut baik penyampaian aspirasi oleh masyarakat. Dirinya menyebut pemerintah berdasarkan mediasi dengan kelompok tani tersebut telah menetapkan beberapa kesepakatan.

“Pemerintah menyusun Langkah strategis guna menyelesakan persoalan yang diadukan, pertama akan bentuk tim fasilitasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Kutim. Kedua, masyarakat diminta untuk menyampaikan dokumen penguasaan tanah atau dokumen petunjuk lainnya kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim,” ujar Sutrisno.

Dirinya menambahkan, setelah dokumen diterima dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka tim akan melakukan identifikasi, infentarisasi, subyek dan obyek, dan pengukuran obyek permasalahan pertanahan.

“Usai cek fisik lapangan, tim akan menyusun kajian berdasarkan dua tadi, lalu kajian itu dilaporkan ke bupati untuk mendapatkan arahan. Setelah itu, hasil laporan dan arahan bupati akan menjadi bahan rapat fasilitasi lanjutan yang akan kita jadwalkan kemudian,” tutup Kabag Pemerintahan.

Itikad itupun diapresiasi oleh Sugianto Mustamar selaku penerima kuasa ketiga kelompok tani tersebut. Dirinya menyebut adanya langkah-langkah strategis yang ditawarkan oleh pemerintah, bakal disampaikan ke seluruh anggota kelompok tani. Sehingga rencana penutupan akses Jalan Kanal 3 dan Jalan Kenyamukan sementara ditunda.

“Bahwa memang ada solusi yang diberikan pemerintah, tapi ketika tanpa solusi pasti kita pada posisi untuk tetap menutup. Solusi ini kita hormati, tentu dengan catatan selalu kita kawal supaya jangan lengah,” ujar Sugianto didampingi Ketua Kelompok Tani Mamminasae.

Adanya isu bakal ditutupnya Jalan Sawito Pinrang dan Jalan Kenyamukan oleh ketiga kelompok tani, membuat warga RT 65 Jalan Sawitto Pinrang (Kanal 3) sejak Rabu (06/08/2025) pagi telah bersiaga di jalanan.

Ketua RT 65 Sangatta Utara Baso Arwan mengatakan warga berharap Jalan Kanal 3 yang menjadi satu-satunya akses masyarakat untuk beraktifitas dan menjadi urat nadi perekonomian tidak ditutup.

“Adanya isu mau ada penutupan jalan, maka kami warga kumpul disini. Kami warga sepakat menuntut jangan sampai jalan ini ditutup. Terlepas adanya kisruh kelompok tani dengan pemerintah, warga RT 65 tidak ikut campur,” jelas Baso.

Baso menyebut, Jalan Sawito Pinrang menjadi akses utama bagi 400 kepala keluarga, termasuk didalamnya terdapat pondok pesantren.

Loading