G-Smart.id-Samarinda – Tarik ulur pemindahan SMA 10 Melati, terutama Kampus A di Jalan HMA Rafiddin, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, hingga kini belum menuai kesepakatan antara pihak Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim. Ragam pertemuan dilakukan antar pihak terkait. Namun tidka juga menuai solusi. Hingga para siswa dan orang tua mereka pun turun aksi, belum juga mendapatkan jalan keluar.
Pada akhir pekan lalu misalnya, DPRD Kaltim kembali mengunang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk membicarakan hal itu. Termasuk Biro Hukum dan Aset Setdaprov Kaltim ikut dipanggil untuk memperjelas masalah SMA 10 Melati yang seolah tiada berkesudahan tersebut dari tahun ke tahun.
Bahkan demi mengurai silang sengkarut di antara Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim, Komisi II dan IV DPRD Kaltim, selaku komisi yang membidangi persoalan aset dan pendidikan, bahkan bersepakat duduk bareng untuk membedah masalah tersebut dengan berbagai pihak terkait, utamanya dengan Pemprov Kaltim.
Beberapa pekan sebelumnya, DPRD Kaltim juga turut mengundang pihak Yayasan Melati. Alasannya pun senada, yakni untuk mendudukan persoalan sengketa Kampus A SMA 10 Melati. Karena baik Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati sama-sama tidak memiliki bukti kuat atas perjalanan pembangunan Kampus A SMA 10 Melati, terutama dari sisi sarana dan prasarananya. Kendati demikian, dari sisi legalitas atas tanah, diakui, jika SMA 10 Melati merupakan milik Pemprov Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, pada akhir pekan kemarin pihaknya memang sengaja memanggil Disdikbud Kaltim serta Biro Hukum dan Aset Setdaprov Kaltim. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyegerakan penyelesaia silang sengketa atas Kampus A SMA 10 Melati.
“Dalam pertemuan itu, kami sudah sepakat antara Komisi II dan IV, kalau SMA 10 Melati tetap milik pemprov dan tetap di Samarinda Seberang,” kata politikus Partai PDIP Kaltim ini saat dijumpai beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub memaparkan, lahan di Kampus A adalah aset sah milik Pemprov Kaltim. Hal itu dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga dari sisi legalitas, Pemprov Kaltim dapat dikatakan memiliki cukup bukti atas SMA 10 Melati.
“Semua kita sepakat, clear bahwa itu milik Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya tanah. Dikuatkan dengan keputusan MA. Karena itu kami minta pada pemprov untuk mengamankan, sekaligus mengeksekusi aset tersebut,” seru ketua DPW Partai PPP Kaltim ini.
Walau begitu, Rusman mengatakan, kalau hal yang berkaitan dengan gedung yang ada di Kampus A, belum ada bukti yang menguatkan bahwa itu milik Pemprov Kaltim. Sehingga ia juga menegaskan, kepada semua pihak tidak ada yang berhak mengklaim sebagai pemilik atas bangunan tersebut.
“Kalau soal gedung, memang sampai hari ini kompatibel. Tidak ada dokumen yang bisa kita jadikan alat bukti, bahwa itu milik pemerintah atau bukan milik pemerintah. Tapi tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah miliknya, karena tidak ada catatan,” pungkasnya. (ADV/G-S06)