SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim mendapat aduan dari warga Kutai Kartanegara (Kukar) mengenai pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Budi Duta Agromakmur yang disebut-sebut tidak dikelola dengan baik. Masyarakat mengaku dirugikan dan meminta HGU perusahaan tersebut dicabut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa masyarakat merasa kecewa dengan dugaan pemanfaatan lahan yang tidak baik tersebut. Lahan seluas kurang lebih 280 hektar ini dianggap sebagai lahan terlantar dan seharusnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mengelolanya.
Dalam waktu dekat, Demmu berencana memanggil manajemen PT Budi Duta untuk memberikan klarifikasi. Beberapa poin yang perlu diklarifikasi meliputi apakah perusahaan telah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunaan lahan untuk kegiatan tambang, yang dikhawatirkan melanggar izin HGU.
Masyarakat merasa tak dihargai oleh PT Budi Duta, sebab yang menguasai HGU bukanlah mereka. Mereka mengaku telah bermukim di wilayah tersebut sebelum perusahaan mendapatkan izin pada tahun 1981. Masyarakat juga mengeluh belum menerima kompensasi dari perusahaan.
Baharuddin Demmu dan anggota Komisi I berencana turun langsung ke lapangan antara 20-27 Oktober 2023 untuk menilai situasi. Jika masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah, Demmu menganggap pemerintah seharusnya membantu.
Demmu menekankan bahwa masyarakat yang telah lama tinggal di lahan berhak memiliki tanah tersebut. Namun, program Kementerian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkendala karena banyak lahan masyarakat yang sudah memiliki izin HGU. Ada pula beberapa lahan masyarakat dengan sertifikat yang tumpang tindih dengan HGU. Demmu mengkritik situasi ini sebagai ketidakadilan. (ADV/GS-M)