G-Smart.id -Samarinda- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali melakukan pembahasan terkait aduan warga atas nama Muhammad yang mengeluhkan lahan garapannya rusak akibat terdampak aktivitas salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Muhammad mengaku jika dirinya sudah memiliki lahan tersebut sejak 1987 yang ditanami kebun salak seluas 3,4 hektare. Namun akibat aktivitas perusahaan pertambangan tersebut kebun miliknya terendam banjir lumpur yang mengakibatkan gagal panen.

“Saya selaku pemilik lahan yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut berharap jika kasusnya tetap diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Lanjutnya, Muhammad mengaku jika dahulu pernah didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai warga desa dan mengklaim bahwa akan mempertemukan saya dengan pihak perusahaan untuk membahas nominal ganti rugi yang diinginkan.

“Kalau kerusakan itu luar biasa. Sampai longsor dan kebun itu saya biarkan saja sekarang. Sudah hancur. Kemarin saya sempat sebut ganti rugi Rp 1,5 miliar. Tapi itu kan belum ditanggapi,” bebernya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan jika pihaknya akan segera mengundang beberapa OPD terkait sampai ke tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan milik Muhammad,” ujarnya saat ditemua awak media diruanganya lantai 4 Gedung D. Selasa (6/4).

“Kita akan tindak lanjuti. Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran, jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” kata jahidin.

Lebih jauh politisis PKB jahidin mengatakan dari masalah ini adalah lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan. Selain itu, dirinya juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim untuk membahas ganti rugi tanam tumbuh lahan milik Muhammad.

“Terkait situasi di sana, DLH Kaltim kita kawal bersama-sama untuk tetap mengecek kembali lokasi. Untuk memberi keyakinan masing-masing, kalau DPRD Kaltim sudah tapi tetap kami dampingi,” cetusnya.

Jahidin juga menegaskan bahwa Komisi I tetap berkomitmen agar manajemen perusahaan tersebut diproses sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kami minta supaya perusahaan bisa disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mau ini diproses secara hukum,”tutupnya.(ADV/G-S05).

Loading