SANGATTA – G-SMART.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pun diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Dadek Nandemar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Atas Predikat WDP ini ketua DPRD Kutim Joni yang turut hadir di acara ini berharap hasil proses pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi bahan masukan dan penyemangat bagi jajaran Pemkab Kutim dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kedepannya bisa lebih baik lagi.

Joni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Kaltim yang selama ini telah memberikan banyakan masukan, koreksi serta langkah langkah perbaikan terhadap penyusunan laporan keuangan daerah, semoga nantinya Pemkab Kutim kembali bisa meraih WTP,” ujar Joni.

Saat ditemui usai acara Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan Kutim untuk LKPD 2021 masih memperoleh WDP, hal ini karena masih adanya pengecualian, dirinya akan melihat dulu pengecualiannya dimana sehingga belum bisa menjelaskan pengecualiannya itu.

“Tapi yang jelas hasilnya sudah kita dapatkan bahwa Kutim masih Wajar Dengan Pengecualian,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Wabup Kasmidi Bulang menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi, tidak hanya Tim TAPD juga Kepala OPD agar tahun depan bisa memperoleh WTP lagi. (G-S02).

Loading