SANGATTA – Awal tahun 2026 membawa kabar yang cukup melegakan bagi ribuan pekerja di Kutai Timur (Kutim). Di balik meja rapat dan lembaran perhitungan ekonomi, Pemkab Kutim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.067.436. Sebuah angka yang bukan sekadar nominal, tetapi harapan baru bagi keberlangsungan hidup para buruh.
Keputusan tersebut lahir dari proses dialog panjang antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan kalangan pengusaha. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Kutim memastikan bahwa kenaikan upah tahun ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menyebutkan bahwa UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp323.615 atau sekitar 8,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.743.820. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Penetapan ini mempertimbangkan laju inflasi dan daya beli masyarakat. Semua variabel itu sudah dibahas dan disepakati bersama,” ujar Trisno saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Lebih dari sekadar inflasi, Trisno menuturkan bahwa pemerintah juga menghitung secara rinci kebutuhan hidup dasar masyarakat Kutim. Mulai dari kebutuhan pangan, tempat tinggal, hingga biaya penunjang kehidupan lainnya yang berbeda dengan daerah lain.
“Setiap wilayah punya standar hidup yang tidak sama. Jadi kita hitung betul, berapa minimal biaya yang dibutuhkan masyarakat Kutai Timur untuk hidup layak,” tuturnya.
Menariknya, proses penetapan UMK tahun ini berlangsung relatif tenang. Tidak ada aksi besar atau tarik-ulur kepentingan yang mencolok. Menurut Trisno, hal itu terjadi karena asumsi nilai upah antara pekerja dan pengusaha berada pada rentang yang hampir sama.
“Kalau selisihnya terlalu jauh, pasti muncul kegaduhan. Tapi di Kutim, semua pihak punya pandangan yang hampir seimbang. Dinamika kecil ada, tapi masih sangat wajar,” katanya.
Di balik angka Rp4 juta lebih itu, tersimpan upaya menjaga dua kepentingan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mematikan roda usaha. Sebuah keseimbangan yang diharapkan mampu membuat Kutim tetap bergerak, bekerja, dan bertumbuh di tahun 2026. (IR)
![]()



