SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni mengajukan permintaan tegas kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi plat nomor Kaltim. Permintaan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dalam wawancara yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kutim Joni menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari perusahaan batu bara mengenai perubahan plat nomor kendaraan mereka.
“Bapenda belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan batu bara, terkait pajak dan plat nomor kendaraan. Kami meminta agar KPC mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Joni.
Sebagai legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni menyoroti bahwa usulan terkait perubahan plat nomor kendaraan KPC telah disampaikan kepada pemerintah. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami telah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah tentang pentingnya mengikuti aturan, agar pajak tidak dipungut sembarangan,” ungkapnya.
Joni menegaskan pentingnya penegakan aturan ini demi memastikan kepatuhan pajak dari semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim, termasuk KPC.
“KPC harus mematuhi aturan dan mengubah plat nomor kendaraannya agar pajak bisa dipungut sesuai ketentuan,” tegas Joni.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Dengan mengubah plat nomor kendaraan menjadi plat Kaltim, diharapkan kontribusi KPC dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal, mengingat pentingnya pajak ini bagi pembangunan daerah.
Dirinya juga menyoroti bahwa penegakan aturan ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kutim.
“Penegakan aturan harus tegas dan adil, tidak boleh ada yang merasa diistimewakan. Semua perusahaan harus patuh dan berkontribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pernyataan tegas ini, harapannya Bapenda segera menindaklanjuti usulan ini dan memastikan semua perusahaan, terutama yang bergerak di sektor batu bara, mematuhi aturan yang ada. Kepatuhan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi pendapatan daerah dan pembangunan yang lebih merata di Kutai Timur. (adv/*)