SANGATTA- Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan mutlak di lakukan. Mengingat, keikutsertaan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan pembangunan. selain menjadi bentuk sinergitas baik yang terjalin antara masyarakat dengan pemerintah.

“Salah satuya mengenai pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang kita bahas, dan baru saja kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat luas, untuk ikut serta dalam proses pembasahan Raperda menjadi sangat penting, mengingat, hal itu bertujuan untuk menggali substansi dalam upaya kesempurnaan suatu produk hukum. Terlebih, produk hukum tersebut juga akan kembali lagi ke masyarakat sebagai salah satu landasan hukum yang akan berlaku di tengah masyarakat.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda ini wajib, karena nantinya akan banyak masukan dan saran yang bisa di sampaikan oleh mereka, sebelum di sahkan menjadi Perda, dan nantinya apabila Raperda itu sudah di tetapkan menjadi Perda, sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak tau mengenai adanya aturan tersebut,” ungkap Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan itu.

Diketahui, DPRD Kutim baru saja melaksanakan Sosper di empat Kecamatan, masing-masing Kongbeng, Sangkulirang, Muara dan Bengalon yang berlangsung serentak pada Selasa (28/05) lalu. Ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di sosialisaikan kepada masyarakat, yakni terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berlangsung di Kecamatan Kongbeng.

Raperda selanjutnya mengenai, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS yang akan di sosialisakan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Wahau. Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang di lakanakan di Kecamatan Bengalon. Sedangkan untuk Kecamatan Sangkulirang, DPRD Kutim akan mensosialisaikan Raperda tentang Pengarustamaan Gender. (Adv/g-s08)

Loading