SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Inspektorat Wilayah (Itwil) melaksanakan Sosialisasi Survey Penilaian Integritas tahun 2024 yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Posisi Suryo Renggono, di Aston Hotel Samarinda, Jumat (31/05/2024).

Hadir pada kegiatan yang akan berlangsung selama sehari penuh itu, Plt Sekretaris Itwil Akhmad Fauzan, beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan lainya yang berasal dari instansi di lingkup Pemkab Kutim.

Mengawali sambutan, Posisi Suryo Renggono menyebut, kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun sinergi antara Pemkab Kutim dengan Komisi Pemberantassan Korupsi(KPK) yang muaranya tidak lain, untuk mendukung terwujudnya good governance.

“SPI hadir untuk mengindikasikan adanya perilaku korupsi dan mengukur tingkat integritas dalam suatu lembaga pemerintahan dari sisi internal, eksternal, maupun pihak eksper dan laporan-laporan terkait, ” ujar Poniso biasa ia disapa.

Dengan dilaksanakannya Kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Kutim, bisa segera membenahi sistem internal sehingga dapat meningkatkan pelayanan dengan berbasis integritas yang baik. Dengan demikian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah itu sendiri.

“Sehingga dengan sendirinya akan akan berpeluang untuk meningkatkan Skor SPI kita (Pemkab Kutim) untuk menjadi lebih baik dari tahuntahun sebelumnya.

Terakhir, dirinya berharapseluruh PD dapat turut menyukseskan dengan memberikan perhatian, dukungan dan kerjasama selama pelaksanaan kegiatan Survey Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberikan data populasi yang diperlukan.

Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Itwil Akhmad Fauzan mengatakan, SPI menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penilaian kinerja pemerintah daerah ya5 dalam pelaksanaannya terus disempurnakan baik oleh KPK maupun Itwil seluruh Kabupaten/Kota sebagai mitra SPI yang bertujuan sebagai upaya pencegahan dini tindak korupsi.

“Adanya SPI diharapkan mampu menjadi Diagnostik, terhadap peluang maupun prilaku korupsi dalam sistem pemerintahan yang berjalan,” ucapnya. (Adv/g-s08)

Loading