SANGATTA– Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna ke 17 sekaligus menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, di ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (21/6/2022).
Di kesempatan itu , Bupati Ardiansyah menyampaikan, setelah mempelajari dengan seksama pandangan umum fraksi-fraksi, maka Pemkab Kutim memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi Golkar, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa laporan keuangan pemerintah daerah terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahann saldo anggaran lebih, neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan ekualitas dan catatan atas laporan keuangan, dalam penyajianya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010, tentang Standart Akutansi Pemerintah (SAP).
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah bersama dengan stekholder secara efektif agar bisa memberikan manfaat dalam kualitas pelayanan masyarakat,“ ujarnya.
Untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Pemerintah akan terus berupaya menggali potensi Pendapatan asli Daerah (PAD), baik pajak daerah maupun retribusi serta sumber pendapatan lainya. Secara umum penyerapan anggaran belanja daerah sebesar 92,14 persen dan itu menunjukan indikator yang baik.
Sedangkan untuk Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaikan capaian pemerintah atas peningkatan realisai pendapatan sebesar Rp3.11 triliun atau 110,49 persen dari target pendapatan yang di tetapkan sebesar Rp2,82 triliun, untuk itu pemerintah akan memaksimalkan potensi sumber daya manusia serta sumber daya alam untuk peningkatan PAD.
“Terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Pemerintah akan segera menindaklanjuti secara intensif melalui Inspektorat Daerah, untuk segera berkoordinasi dan pemantauan penyelesaian tidak lanjut bersama dengan pihak terkait,“ jelasnya.
Ini Jawaban Pemkab Kutim Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Selanjutnya, terkait tanggapan Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah memberikan apresiasi yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah agar pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan salah satu misi pemerintah yaitu mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata.
Terakhir, tanggapan dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pemerintah daerah sedang berupaya untuk menyelesaikan pembayaran utang baik utang belanja maupun utang jangka pendek lainnya. Di samping itu, untuk meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perlu dilakukan langkah dan komitmen bersama para pihak yang terkait. Dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemerintah daerah mengacu pada pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kutim berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan lancar.” pungkasnya.
Usai Rapat Paripurna ke 17, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan sangat mengapresiasi atas capaian yang telah dilakukan pemerintah ini. Terkait tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disampaikan pada Paripurna ke-17, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah, baik dari perencanaan anggaran serta perbaikan perbaikan ditiap Perangkat Daerah yang akan dilakukan.
“Tentunya semua yang dilakukan pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur, kita pihak legislatif tentunya akan turut serta dalam pengawasan pelaksanaan APBD,” tutur Joni. (G-S08)