G-Smart.ID – Sangatta. Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilaksanakan kamis (30/07/2020) melalui video conference di ruang live room Diskominfo Perstik Kutai Timur.

Peraturan Permendagri  ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam paparannya Fadly Elwa Purwansyah selaku Kasub Direktorat Perlindungan Masyarakat menjelaskan bahwa  menyelenggarakan ketertiban umum dan masyarakat untuk unsur pelaksana aktivitas penyelenggaraan di Provinsi dan Kabupaten/Kota  dilakukan oleh Satpol PP , sedangkan untuk di desa dan kelurahan  Kepala Desa/ Lurah  melalui Satlinmas membantu penyelenggaraan termasuk perlindungan masyarakat.

“Untuk deteksi dan pencegahan dini yaitu dengan prosedur melakukan kordinasi  dan kerjasama antar Satpol PP Kabupaten Kota dibawah koordinasi Satpol PP provinsi sedangkan untuk Satpol PP provinsi dibawah kordinasi Mentri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan” jelasnya

Dalam Penyelenggaraan perlindungan masyarakat Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. Penyelenggaraan Linmas di pemerintah Daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Sedangkan menurut Direktur Satpol PP Kemendagri Arief M Edie menjelaskan bahwa tiap kebijakan yang dibuat Kemendagri akan berdampak pada Kabupaten Kota atau Provinsi dan diharapkan akan menjadi kebijakan yang bisa dilaksanakan oleh Daerah jadi jangan sampai kebijakan di Pusat Daerah tidak bisa melaksanakannya.

Dengan Permendagri 26 ini diharapkan adanya hubungan yang lebih sinergis sehingga para trantip sudah bisa melaporkan secara dini ketika ada potensi pelanggaran perda atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan dalam peraturan ini ada peningkatan fungsi linmas.

Direktur Satpol PP Kemendagri Arief M Edie pada saat penjelasan tentang Permendagri 26/2020

“Kasi trantip di kecamatan adalah ujung tombak memberikan pelayanan dan sebagai mata/telinga lebih awal ketika terjadi gangguan dimasyarakat” ujarnya menambahkan

Sementara itu dalam sesi tanya jawab Didi Herdiansyah selaku Kasat Pol PP Kutai Timur menyampaikan bahwa korelasi antara Satpol PP dimana linmas itu tergabung didalam organisasi Satpol PP tapi di Kutai Timur  linmas masuk dalam Dinas Damkar sehingga kesulitan dalam hal pelaksanaan kegiatan, seperti yang akan dihadapi pilkada yang akan dilaksanakan diharapkan secepatnya direvisi agar linmas masuk kembali ke Satpol PP.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi faktual di Kutim terutama mengenai tunjangan resiko karena kalau melakukan penertiban langsung berhadapan dengan publik dan diharapkan Mendagri mengeluarkan instruksi kepada kepala Daerah agar tunjangan resiko diberikan kepada Satpol PP” ujar Didi.

Didi Herdiansyah Kasatpol PP Kutai Timur

Di akhir acara Kasat Pol PP kutim ini mengatakan bahwa sangat berbangga karena kemendagri melakukan sosialisasi  ini tepat menjelang pilkada.

“Peraturan ini akan kita terapkan dan tegakkan sesuai dengan tupoksi Satpol PP yaitu dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, melaksanakan kepentingan masyarakat dan yang pasti Satpol PP siap dalam menghadapi pilkada nanti, hanya saja  terkendala anggaran yang belum di gelontorkan, tapi kami siap” kata Didi mantap (G-S02)

 

 

 

Loading