SANGATTA- Sejumlah catatan di berikan oleh Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023 yang di sampaikan oleh Siang Geah dalam Rapat Paripuran Ke 27 yang berlangsung pada Rabu (13/06/2024).

“Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298, Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” ujar Siang Geah di hadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin jalannya Sidang

Berkaitan dengan, realisasi pendapatan tahun Anggaran 2023 melebihi target sebesar 8,59 trilyun atau 104,13 persen dari Anggaran pendapatan sebesar Rp, 8,25 trilyun. Hal ini tentunya perlu di apresiasi namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas.

Sedangkan, untuk realisasi PAD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar, dalam nota penjelasan dijelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain pendapatan yang sah.

“Dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar dengan rincian, profit sharing dari PT.KPC sebesar Rp.547,79 milyar dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harun sebesar Rp.426,29 juta,”ucap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.

Selanjutnya, menganai pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp.568,85 milyar. Berdasarakan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar.

Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp.20,63 milyar. Artinya ada penambahan lain lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63 milyar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi.

“Kami, mohon kepada Bupati (Ardiansyah Sulaiman) untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” pinta Siang Geah.

Kemudian, untuk realisasi belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp.7,54 trilyun atau 84,18 persen dari anggaran Belanja sebesar Rp.8,96 trilyun. Terjadinya Surplus atau kelebihan pendapatan Daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa Anggaran Belanja kerapkali menjadi sumber munculnya Sisa Lebih Anggaran (SILPA).

“Berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah. Maka di peroleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp.1,05 trilyun. Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya,” bebernya.

Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah. Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing Perangkat Daerah.

“Kami mohon kepada saudara Bupati untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Loading