SANGATTA- Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban Umum, Fraksi Nasdem menilai bahwa perlu diperhatikan standard, kebijakan dan sasaran dari adanya perda tentang ketertiban umum tersebut. hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari perda.

Pernyataan itu di sampaikan oleh Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, Ulbaldus Badu mewakili Fraksi Nasdem dalam Sidang Paripurna ke 23 tentang pemandangan fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Ketertiban Umum yang di pimpin Ketua DPRD Kutim, Joni di damping wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, Selasa (14/05/2024).

Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat. Fraksi Nasdem berpendapat, perlu adanya pengaturan terkait ketertiban umum.

Selain itu, perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya,” ucap Ulbaldus di hadapan Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono 21 Anggota DPRD serta undangan lainya.

Lebih jauh, dirinya menyebut, penegasan tanggung jawab itu akan berdampak terhadap, pelaku kebijakan yang dapat melaksanakan tugas secara efektif dan bertanggung jawab. Namun, yang perlu di garisbawahi adalan, perlunya ketegasan dari instasi yang bersangkutan saat melaksanakan kebijakan tersebut. (ADV/G-S08)

Loading