SANGATTA – Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur(Kutim) merupakan suatu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya kita untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu di sampaikan oleh Fraksi Demokrat yang di bacakan oleh Abdi Firdaus, pada sidang paripurna ke 16 tentang Pemandangan Umum Fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama , Senin, (20/06/2022) .

Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2013 Tentang penerapan standar Akuntansi perencanaan awal Pemerintah yang tadinya jumlah penerimaan pendapatan kita di perkirakan diangka 2.82 trilyun rupiah sehingga angka untuk pengeluaran direncanakan sesuai dengan angka penerimaan, namun seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa jumlah penerimaan kita di tahun 2021 adalah sebesar Rp 3,11 trilyun.

Abdi Firdaus menambahkan, dari besarnya APBD Kabupaten Kutai Timur tersebut, Fraksi Demokrat berharap agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi, untuk itu fraksi demokrat memberikan catatan agar pemenuhan hak asasi masyarakat di bidang kesehatan, Pendidikan, kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat kolektif yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Oleh karena itu kami menyarakan kepada segenap OPD terus melakukan kinerja maksimal dengan segala upaya untuk membangun Daerah ini dan melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI , Fraksi Demokrat berharap, sekiranya hal ini dapat menjadi cambuk dan semangat untuk kita semua agar pada tahun depan kita dapat memperbaiki semua catatan-catatan yang telah diberikan oleh BPK, dengan harapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kembali di raih. (G-S08).

Loading