SANGATTA- Bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk terutama pada musim kering, begitu juga dengan lahan kosong. Fenomena Ini sering kal berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim Leni Anggraeni dalam Rapar Paripurna ke 23 saat membacakan Pemandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, dalam Sidang Paripurna ke 23 di Ruang sidang Utama DPRD, Selasa (14/05/2024).

Namun, di sisi lain sering terjadi, Pemadam Kebakaran kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan juga personil.

“Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya termasuk tindakan penyelamatannya,” ujarnya di hadapan unsur Pimpinan DPRD serta undangan lainya.

Oleh sebab itu, maka Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, memandang jika Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh Pemerintah sangat perlu sehingga raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama.

Berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpendapat, dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak azasi manusia sehingga patut untuk seialu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ucap Leni.

Kemudian, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga, Raperda tentang ketertiban umum yang diusulkan oleh pemerintah Daerah adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dan berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat.

“Kami Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang raperda tentang ketertiban umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut,” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading