SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Faisal Rahman, berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 bisa secepatnya dibahas agar dalam proses pengesahanya bisa di laksanakan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.
“Sekarang kan sudah pakai sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), itu kan data mengalir mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RAPBD dan APBD semuanya sudah terprogram dalam sistem tersebut, jadi tidak ada lagi penumpang gelap yang bisa masuk,” terangnya Jumat (22/7/2022).
Katanya, nantinya dalam proses pembahasan APBD 2023 hanya bersifat mencocokan dengan program yang masuk dan di tetapkan melalui RKPD hingga ke proses akhir yaitu APBD, sehingga, proses pembahasanya tidak begitu alot.
“Kalau itu sudah selesai, segera konsultasi dan pengesahan, dan saya berharap januari 2023 itu (APBD) sudah bisa start,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel dan sudah mulai digunakan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kutim.(G-S08).