SANGATTA – Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berbagai ketentuan telah di atur, salah satunya yang patut menjadi perhatian perusahaan, yakni kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.

Perda ini berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Di dalam Perda ini dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perda tersebut.

“Terkait sanksinya yang melanggar Perda ini, kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Dirinya menyebut, selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara, bahkan sampai pencabutan izin.

“Naskah Perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir, diharapkan ini akan menjadi acuan,” kata Faisal.

Bukan hanya cuma mensisioalisasikan, dirinya memastikan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi, tujuannya agar para pelaku usaha yang beroperasi di Kutim setidaknya dapat membantu menurunkan angka pengangguran karena telah menyerap tenaga kerja, khusunya tenaga kerja lokal.

“Makanya perda itu juga mengatur kuota lowongan bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar daerah,” pungkasnya. (*/G-S02)

Loading