SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan angkat bicara terkait persoalan yang menimpa masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata yang menjadi polemik berkepanjangan terkait tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah Kabpaten Kutai Timur,
“Saya mewakili masyarakat Kutai Timur ya, secara hukum kan sudah jelas, bahwa ini (Kampung Sidrap) masuk wilayah kita (Kutim), memang selama ini ada support yang diberikan oleh mereka (Pemkot Bontang) baik itu jalan, air bersih dan lain sebagainya,”ujarnya
Persoalan terkait fasilitas kebutuhan dasar yang sudah terlanjur di berikan oleh Pemkot Bontang kepada warga di desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 3000 jiwa tersebut, menurutnya, jangan di jadikan persoalan. Perlu adanya sikap kedewasan yang harus di tunjukan oleh masing-masing daerah.
“Harusnya, baik itu pemerintah Kutim maupun Bontang, bisa saling komunikasi, toh itu (pembangunan) kan untuk masyarakat kita, yang juga menjadi bagian dari warga Indonesia kan, “ ucap Ketua DPC Gerindra Kutim ini.
Selain itu, saat ini pemerintah daerah memiliki tugas yang lebih penting, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Kampung Sidrap, bahwasanya wilayah yang saat ini mereka tempati merupakan bagian dari Kabupaten Kutim.
“Nah, saya juga tekankan kepada pemerintah, masyarakat disana juga berhak mendapatkan perhatian secara serius oleh pemerintah Kabupaten Kutai timur,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah kota Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah agung, perihal perebutan tapal batas Kampung Sidrap, namun setelah melalui proses yang cukup panjang, MA tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, Kampung Sidrap kini tetap berada di wilayah Kutim. (adv/g-s08)