SANGATTA- Tidak lama lagi, keberadaan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dalam birokrasi pemerintah akan segera dihapuskan, tepatnya di tanggal 28 November 2023 mendatang, hal itu sejalan dengan intruksi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejumlah skema baru di siapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang bisa di gunakan oleh instanti pemerintah untuk perekrutan tenaga honorer, salah satunya melalui skema outsourcing.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan menyebut, dirinya tak mempersoalkan apabila metode di berlakukan di lingkungan pemerintahan.

“Bagi kita di daerah pasti akan merunut kebijakan yang di lakukan oleh pusat berdasarkan regulasi yang sudah di atur, bagi saya silahkan saja (outsourcing), yang penting, bahwa mereka ini (honorer) di manusiakan,” ujarnya.

Berkaca pada pengalaman, pria berkacamata ini menyebut, saat ini gaji para tenaga honorer, khususnya di Kutim, masih di bawah standar yang di tetapkan oleh pemerintah daerah sendiri, dan menurutnya, masuk dalam ketegori tidak layak.

”Coba lihat sekarang gaji mereka (honorer) berapa paling tinggi mentok di angka Rp 2 jutaan, apakah masih layak dengan kondisi saat ini, yah, minimal perbulan mereka terima Rp 3 jutaan lah,” imbuhnya.

Dengan adanya apresiasi yang layak , dr Novel biasa di sapa. meyakini, para tenaga honorer akan memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja secara professional dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ADV/G-S08)

Loading